HAIMEDIA.ID, Denpasar - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali resmi melarang perayaan Tahun Baru 2021. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.Read More