<!-- wp:paragraph --> <p><strong>HAIMEDIA.ID</strong>, Jakarta - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanam Modal. Presiden Jokowi meneken peraturan tersebut pada 2 Februari 2021. Di dalam lampiran ketiga nomor urut 31 tercantum industri minuman keras atau miras mengandung alkohol khusus di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Untuk penanaman modal baru industri minuman keras mengandung alkohol dapat dilakukan di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Read More