HAIMEDIA.ID, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejauh ini sudah membekukan sekitar 59 rekening FPI beserta afiliasinya. Hal ini sebagai tindak lanjut penetapan Front Pembela Islam (FPI) sebagai ormas terlarang pada 30 Desember 2020.Read More