<!-- wp:paragraph --> <p><strong>HAIMEDIA.ID</strong>, Milan - Pengadilan Milan memberikan tuntutan berat kepada Pesepakbola Brasil Robinho terkait kasus dugaan pemerkosaan. dengan ancaman 9 tahun penjara.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Hukuman berat itu diberikan Pengadilan Milan, atas kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan Robinho pada 2013. Ada enam orang terdakwa, salah satunya adalah Robinho, Dilansir dari <em>Marca</em></p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --&Read More