Tags : nasional

Polda DIY Turunkan 3 Atribut FPI

HAIMEDIA.ID - APARAT Kepolisian dari Polda Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY menurunkan tiga atribut Front Pembela Islam alias FPI di Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman. Atribut tersebut diturunkan oleh petugas hari ini pasca adanya pengumuman larangan ormas FPI oleh Menkopolhukam Mahfud MD di Jakarta Rabu 30 Desember lalu. Read More

ASN Pakai Atribut PKI, HTI dan FPI Pasti Dipecat

HAIMEDIA.ID, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) dilarang terlibat organisasi terlarang, memakai atribut dan hadir dikegiatannya. Read More

Pemerintah Datangkan 1,8 Juta Vaksin Covid-19 Tahap 2

HAIMEDIA.ID, Jakarta - Sebanyak 1,8 juta vaksin Covid-19 dari perusahaan Sinovac, tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Provinsi Banten, pada Kamis, 31 Desember 2020. Kedatangan vaksin ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya 1,2 juta vaksin Sinovac tiba pada 6 Desember 2020 lalu.Read More

Breaking News! Lambang dan Logo FPI Terlarang di Wilayah NKRI

HAIMEDIA.ID, Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Menko Polhukam, Mahfud MD, memutuskan untuk melarang kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Pemerintah melarang semua kegiatan organisasi Front Pembela Islam (FPI) di seluruh wilayah hukum Indonesia. Tak hanya kegiatan, simbol dan lambang organisasi besutan Rizieq Shihab tersebut juga dilarang digunakan. Read More

Nasib FPI Mirip PKI Jadi Ormas Terlarang

HAIMEDIA.ID, Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Menko Polhukam, Mahfud MD, memutuskan untuk melarang kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Mahfud mengatakan, bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktifitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum. Read More

Gubernur Sumbar Perintahkan Semua Tempat Wisata Ditutup Hingga 3 Januari

HAIMEDIA.ID, Padang - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menutup seluruh obyek wisata di sana terhitung 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sumbar tertanggal 29 Desember 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Selama Libur Tahun Baru 2021. Read More