<!-- wp:paragraph --> <p><strong>HAIMEDIA.ID</strong>, Jakarta – Permohonan Peninjauan Kembali (PK) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas gugatan Rp 30 miliar oleh Fahri Hamzah dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Menyoal hal ini ketua tim pengacara Fahri Hamzah, Mujahid Latief, menegaskan bahwa pihaknya belum mengambil upaya hukum lanjutan.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>“Kami belum mendapatkan salinan resmi putusan dari MA. Sehingga, kami belum mengambil keputusan tentang langkah hukum lanjutan,” sebut dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/12/2020). Mujahid pun mengungkapkan, mengetahui Read More