HAIMEDIA.ID, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menetapkan batas harga tertinggi rapid test antigen dengan metode usap (swab). Harga tertinggi rapid test antigen Rp 250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp 275 ribu untuk Luar Pulau Jawa. Rumah sakit (RS) dan klinik yang bandel menaikkan harga di atas batas akan dikenakan sanksi. Ketentuan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen Swab. “(Sanksinya) dari mulai pemberitahuan, pemanggilan sampai langkah lebih jauh terkait (pencabutan) perizinan. Nanti, akan kami sesuaikan dengan berat atau ringannya pelanggaran tersebut,” kata Sekretaris Read More