Tags : Habib Rizieq Shihab

Rizieq Selangkah Lagi Narapidana, SP3 Chat Mesum Dicabut PN Jaksel

HAIMEDIA.ID, Jakarta - Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab makin sulit lepas kasus pidana, setelah Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus chat mesum tersangka Habib Rizieq Syihab. Dalam putusannya, hakim memerintahkan Polda Metro Jaya sebagai tergugat untuk melanjutkan kasus chat mesum Habib Rizieq dan Firza Husein. Read More

Rizieq Ternyata Takut dan Menyerah

HAIMEDIA.ID, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyerahkan diri ke pihak kepolisian usai ditetapkan tersangka kasus kerumunan. Hal itu ia katakan untuk merespon kehadiran Rizieq di Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasusnya tersebut, Sabtu (12/12). "Dia menyerahkan diri. Jadi MRS itu takut ditangkap, sehingga dia menyerah dan datang ke Polda Metro Jaya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12). Read More

Rizieq Bayar Denda Kerumunan Hanya Rp 30 juta ke BPBD

HAIMEDIA.ID, Jakarta - Seorang hacker mengklaim berhasil mendapati bukti bahwa denda sebesar Rp 50 juta yang dijatuhkan Pemda DKI Jakarta kepada Rizieq Shihab, ternyata tidak sepenuhnya dibayar lunas. Hacker yang dikenal dengan kode @digeeembokFC memposting temuannya di akun twitternya, Kamis (3/12/20) siang. “Nih lihat bukti transfer Habib Alatas ke BPBD Jakarta, 16 November 2020. Tuh ayyy kasih fotocopy-an bukti setor. Tuh ayyy stabilo-in kuning. Yuk kita buka2an aja apa bener #BuronanCabul bayar 50 juta? Nih ayyy bilang yah. Yang transfer tuh denda ke Pemda Wan Abud adalah Habib Alatas. Cuma bayar 30 juta. Tanggal 16 November 2020.” Bukti yang diposting adalah fotocopy slip transfer melalui bank Read More