HAIMEDIA.ID, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejauh ini sudah membekukan sekitar 59 rekening FPI beserta afiliasinya. Hal ini sebagai tindak lanjut penetapan Front Pembela Islam (FPI) sebagai ormas terlarang pada 30 Desember 2020.Read More
Tags : FPI
HAIMEDIA.ID, Jakarta - Nama organisasi boleh berubah, namun jika masih melanggar aturan dan tak mendaftar secara resmi Polri tetap akan membubarkan kegiatan yang dilakukan anggota maupun simpatisan Front Persatuan Islam, organisasi pengganti Front Pembela Islam (FPI) yang telah dibubarkan pemerintah.Read More
HAIMEDIA.ID, Jakarta - Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat terkait tentang penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) Nomor: Mak/1/I/2021 tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.Read More
HAIMEDIA.ID - APARAT Kepolisian dari Polda Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY menurunkan tiga atribut Front Pembela Islam alias FPI di Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman. Atribut tersebut diturunkan oleh petugas hari ini pasca adanya pengumuman larangan ormas FPI oleh Menkopolhukam Mahfud MD di Jakarta Rabu 30 Desember lalu. Read More
HAIMEDIA.ID, Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Menko Polhukam, Mahfud MD, memutuskan untuk melarang kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Pemerintah melarang semua kegiatan organisasi Front Pembela Islam (FPI) di seluruh wilayah hukum Indonesia. Tak hanya kegiatan, simbol dan lambang organisasi besutan Rizieq Shihab tersebut juga dilarang digunakan. Read More
HAIMEDIA.ID, Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Menko Polhukam, Mahfud MD, memutuskan untuk melarang kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Mahfud mengatakan, bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktifitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum. Read More
HAIMEDIA.ID, Jakarta - Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab makin sulit lepas kasus pidana, setelah Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus chat mesum tersangka Habib Rizieq Syihab. Dalam putusannya, hakim memerintahkan Polda Metro Jaya sebagai tergugat untuk melanjutkan kasus chat mesum Habib Rizieq dan Firza Husein. Read More
HAIMEDIA.ID, Jakarta - Aksi 1812 akhir pekan lalu yang dilakukan Ormas FPI, Polda Metro Jaya sempat menangkap 455 orang. Sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam dan narkotika. "Kemarin sudah saya sampaikan 455 kami amankan saat aksi unras (unjuk rasa). Kami kedepankan di sini Ops (Operasi) kemanusiaan kepada orang-orang laksanakan kegiatan. Apabila tidak diindahkan kami tegakkan penegakan hukum prokes,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus Yusri di Jakarta, Senin (21/12). Yusri menjelaskan, lima orang menjadi tersangka kasus kedapatan membawa senjata tajam. Sedangkan dua orang lainnya dijadikan tersangka terkait narkoba. "Lima bawa sajam (senjata tajam) Read More
HAIMEDIA.ID, Jakarta - Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto menyebut bahwa ada 37 anggota atau mantan anggota Front Pembela Islam (FPI) yang terlibat langsung dalam kelompok teroris di Indonesia. Data tersebut, katanya, dapat dipertanggungjawabkan lantaran 37 orang yang disebutnya itu telah divonis bersalah oleh pengadilan. Beberapa di antaranya bahkan disebutkan masih aktif tergabung dalam FPI. "Saya buka datanya; ada 37 anggota FPI atau dulunya anggota FPI yang kemudian gabung dengan JAD (Jamaah Ansharut Daulah), MIT (Muahidin Indonesia Timur) dan sebagainya yang terlibat aksi teror," kata Benny, dikutip dari wawancara di kanal Youtube Medcom.id, Selasa (15/12). Read More
HAIMEDIA.ID, Jakarta - Senin (7/12/20), enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) tewas ditembak polisi di Tol Jakarta-Cikampek. Menyoal hal ini polisi dinilai melakukan tindakan di luar peraturan karena membunuh. "Masyarakat jangan buru-buru mengambil kesimpulan, apalagi terhadap konfrensi pers yang dilakukan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, karena itu masih keterangan sepihak," ujar Anggota Komisi III DPR RI, Romo Syafi'i dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (8/12/20). Politisi Gerindra ini memaparkan, Dalam UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Dalam penegakan hukum polisi justru harus melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat. Read More