<!-- wp:paragraph --> <p><strong>HAIMEDIA.ID</strong>, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab dan sejumlah petinggi Front Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada Kamis 10/12/2020.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Dengan Ditetapkannya Habib Rizieq sebagai tersangka, Majelis Ulama Indonesia (MUI) berharap seluruh elemen masyarakat menghadapi kasus ini secara jernih.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Read More