Cederai Rasa Keadilan, Hakim PN Karimun Tangguhkan 3 Terdakwa Kasus UU ITE
HAIMEDIA.ID, BATAM – Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun telah melakukan penangguhan penahanan terhadap tiga terdakwa Kasus UU ITE, tentunya membuat masyarakat Karimun khusus nya dan masyarakat Kepri umum nya bertanya tanya ada apa gerangan?
Ismail Ratusimbangan Ketua umum Aliansi LSM Ormas peduli Kepri Kepada awak media menyampaikan secara kelembagaan kita sudah berkirim surat dan melaporkan kepada mahkamah agung RI c/q Bawas Mahkamah Agung.
Hal ini kita lakukan setelah mencermati dan menelaah dimana kasus tersebut telah mencuat ditengah masyarakat yang di rasa telah mencederai rasa keadilan, dimana tiga terdakwa yang telah melakukan fitnah luar biasa keji melalui Media sosial Media tentunya bukan saja membuat pelaporan merasa dipermalukan tentunya sebagai kepala keluarga dan apalagi pelapor seorang pengusaha tentu nama baiknya merasa tercoreng atas ulah para terdakwa.
Namun Pengadilan negeri Tanjung Balai Karimun memberikan penangguhan penahanan terhadap Tiga terdakwa tentunya ini patut kita sesalkan dimana dari awal kasus ini polisi tetap menahan para terdakwa dalam sel tahanan mengingat ancaman pasal yang disangkakan diatas lima tahun, dan tidak ada alasan yang mendesak para terdakwa untuk ditangguhkan Hakim.
Sebagai mana kita ketahui pada tanggal 14 / 10 / 2021 pengadilan negeri Tanjung Balai Karimun menggelar sidang perkara pelanggaran UU ITE, namun pada sidang tersebut Hakim Ketua yang memimpin sidang Madi Batara Randa SH,MH, mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh penasehat hukum tiga terdakwa yaitu terdakwa Vincent Lim ,Ayong Lim dan Hendro kasus pelanggaran UU ITE.
Menanggapi hal tersebut, Humas Pengadilan Negeri (PN) Karimun, Siringoringo saat dikonfirmasi pada Rabu (20/10/2021) mengatakan, terkait dengan perkara tersebut. Terkhusus perkara-perkara yang masih berjalan pihaknya tidak bisa memberikan komentar.
“Terkait dengan perkara tersebut. Terkhusus perkara-perkara yang masih berjalan, saya tidak bisa memberikan komentar. Kita menunggu putusan akhirnya saja ya,” kata Siringoringo melalui pesan singkat WhatsApp.