Sidang Ditunda Akibat Tak Lengkapi AD ART Perusahaan, Penggugat Pertanyakan Legalitas TAF Batam

 Sidang Ditunda Akibat Tak Lengkapi AD ART Perusahaan, Penggugat Pertanyakan Legalitas TAF Batam

Kuasa Hukum Penggugat, Filemon Halawa SH (kiri) bersama Mareanus Lase SH | Foto : Yen/Mimbarpublik.com

HAIMEDIA.ID, Batam – Sidang lanjutan kedua perkara perbuatan melawan hukum oleh PT Toyota Astra Financial Service (TAF) Cabang Batam yang digelar di Pengadilan Negeri Batam kembali ditunda.

Pasalnya perwakilan dari PT TAF Batam tidak melengkapi surat AD ART perusahaan yang diminta Mejelis Hakim pada sidang sebelumnya.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Marta Napitupulu tersebut akan dilanjutakan minggu depan yakni 25 Agustus 2021.

JN selaku Penggugat mengatakan, legalitas PT TAF Batam patut dipertanyakan, dikarenakan sudah dua kali sidang tak pernah melengkapi atau membawa AD ART perusahaan.

“Legalitas PT TAF cabang Batam patut dipertanyakan, karena dua kali sidang mereka tidak pernah melengkapi atau membawa berkas AD ART perusahaan. Dengan alasan tidak mengetahui apa itu AD ART,” katanya kepada sejumlah wartawan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (18/8/2021).

Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat, Filemon Halawa SH mengatakan, sudah dua kali sidang, pihak TAF Batam belum memenuhi permintaan Majelis Hakim, yakni AD ART perusahaan, dengan alasan tidak paham.

“Itulah makanya selama ini motor atau mobil debitur ditarik begitu saja, karena ini saja mereka (TAF) tidak paham, bagaimana dengan yang lain,” sambung Filemon.

Poin yang terpenting, kata Filemon, bahwa penarikan sepihak tersebut sangat bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2019. Pihak TAF Batam hanya berlindung di Undang-Undang Fidusia yang sudah dianulir.

“Artinya, segala keputusan itu harus ada putusan Pengadilan Negeri dulu, baru bisa diambil (eksekusi). Yang eksekusi harus dari Pengadilan,” imbuhnya.

Filemon sangat menyayangkan sikap dari PT TAF Batam. Pasalnya sudah dua kali sidang perwakilan TAF Batam belum paham apa arti dari AD ART perusahaan.

Dalam kesempatan yang sama, Mareanus Lase SH selaku Kuasa Hukum Penggugat menyebutkan, sudah dua kali sidang pihak TAF velum juga melengkapi AD ART perusahaan.

“Kami menduga mereka tidak mengetahui atau tidak menganggap serius apa yang disarankan Majelis Hakim untuk menyiapkan (melengkapi) AD ART,” tandasnya.

Sumber: Mimbarpublik.com

Related post