Diduga Palsukan Dokumen Jual Beli, PT Pelayaran Rimba Megah Armada Dipolisikan

 Diduga Palsukan Dokumen Jual Beli, PT Pelayaran Rimba Megah Armada Dipolisikan

Direktur PT Sarana Sijori Pratama, Saimun (kanan) bersama Kuasa Hukumnya, H Hendri Riapai SE, SH, MH | Foto : Istimewa

HAIMEDIA.ID, Pontianak – PT Pelayaran Rimba Megah Armada dilaporkan ke Polresta Pontianak soal dugaan pemalsuan surat jual beli Kapal Tongkang Barlian 3311 berbendera Mongolia.

Laporan itu terdaftar dengan nomor B/648/VII/Res 1.24/2021/Kalbar/Resta Ptk tertanggal 22 Juli 2021.

Saimun, selaku Direktur PT Sarana Sijori Pratama yang juga sebagai pelapor mengatakan, pihaknya telah melaporkan PT Pelayaran Rimba Megah Armada ke Polresta Pontianak soal dugaan pemalsuan surat jual beli kapal tongkang Barlian 3311.

“Iya betul, kami sudah laporkan PT Pelayaran Rimba Megah Armada ke Polresta Pontianak,” kata saimun kepada Mimbarpublik.com, Sabtu (14/8/2021).

Ia juga mengatakan, di saat kasus perdata sangketa Kapal Tongkang Barlian 3311 masih dalam proses hukum banding di Pengadilan Tinggi Pontianak, pihak PT Pelayaran Rimba Megah Armada justru akan melakukan balik nama kapal tongkang tersebut dari berbendera Mongolia menjadi berbendera Indonesia.

“Hal itu sangat janggal, karena kasus perdata sangketa Kapal Tongkang Barlian 3311 belum berkekuatan hukum tetap (inkrah),” sebut Saimun.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Sarana Sijori Pratama, H Hendri Ripai SE, SH, MH mengatakan, prores balik nama (bendera) tidak boleh dilakukan, karena kasusnya belum inkrah atau sedang berproses di Pengadilan.

“Saya berharap instansi terkait tidak memproses balik nama kapal tersebut, dikarenakan kasus ini belum inkrah. Kalau instansi terkait tetap memprosesnya maka saya akan PTUN-kan,” ujar Hendri Ripai kepada wartawan di kantornya, Jumat (13/8/2021).

Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula dari PT Sarana Sijori Pratama membeli Kapal Tongkang Barlian 3311 dari asuransi QBE di Singapura. Yang mana kapal tersebut merupakan sitaan dari seorang pengusaha.

“Seiring dengan berjalannya waktu, PT Pelayaran Rimba Megah Armada mengklaim bahwa kapal tersebut milik mereka,” ucapnya.

Hendri Ripai mengatakan, menurut pihak PT Pelayaran Rimba Mega Armada, telah membeli kapal tersebut dari QSE Marine dengan dokumen yang diduga palsu.

“Saat ini Kapal Barlian 3311 GT sudah dilakukan balik nama atas nama PT Sarana Sijori Pratama berbendera Mongolia,” pungkasnya.

Redaksi

Related post