Kuasa Hukum Demokrat KLB Minta Majelis Hakim Tolak Gugatan AHY

 Kuasa Hukum Demokrat KLB Minta Majelis Hakim Tolak Gugatan AHY

Kuasa hukum partai Demokrat kubu KLB, Rusdiansyah

HAIMEDIA.ID, Jakarta – Sengkarut perebutan partai Demokrat antara kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit 2021 pimpinan Moeldoko versus Kongres Jakarta 2020 yang dikomandoi Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY, masih belum mereda. Kondisi itu, kini bahkan semakin memanas.

Pada hari ini, Rabu 7 Juli, berlangsung sidang perdana gugatan perdata kubu AHY atas Jhonny Allen Marbun, Marzuki Alie dan kawan kawan atau atas 12 orang kader partai Demokrat yang hadir pada KLB Deli Serdang di PN Jakarta Pusat.

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat telah menggelar 4 kali sidang mediasi. AHY selaku penggugat tidak pernah datang satu kalipun ke sidang mediasi tersebut.

Saat dihubungi wartawan, kuasa hukum Demokrat KLB Deli Serdang pimpinan Moeldoko, Rusdiansyah meminta agar majelis hakim untuk menolak gugatan AHY secara keseluruhan.

Hal tersebut, kata dia, dikarenakan AHY secara berturut turut dalam 4 kali sidang mediasi tidak pernah hadir.

“Ketidak hadiran itu menjadi bukti tidak adanya iktikad baik AHY selaku penggugat, sebagaimana yang diatur oleh Perma (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 1 tahun 2016,” jelasnya.

Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan 3 minggu lagi, yakni tanggal 29 Juli 2021.

“Pada sidang itu nanti akan ditentukan, apakah gugatan AHY di tolak majelis hakim atau tidak,” ungkap Rusdiansyah.

Menurutnya, jika melihat ketentuan dalam hukum beracara yang dianut Indonesia, maka majelis hakim patut menolak gugatan AHY demi tegaknya hukum, keadilan dan hak asasi manusia.

“Bukan hanya soal AHY tidak mematuhi Perma nomor 1 tahun 2016 saja. Tetapi gugatan AHY tersebut juga salah alamat, karena terkait sengketa internal partai. Ranah penyelesaiannya sesuai ketentuan UU Parpol adalah di Mahkamah Partai, bukan di Pengadilan Negeri,” bebernya.

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat menolak gugatan Jhonny Allen Marbun terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dilakukan AHY. Karena majelis hakim berpandangan, hal itu terkait konflik internal partai. Dengan demikian, gugatannya harus diselesaikan di Mahkamah Partai, bukan di PN Jakarta Pusat.

Menurut Rusdiansyah, dua persidangan atas satu peristiwa yang sama dengan penggugat dan tergugat yang sama. Harusnya juga dengan perlakuan yang sama, dimana majelis hakim memakai dalil yang sama, yaitu kembalikan gugatan saudara AHY kepada sengketa partai melalui Mahkamah Partai Demokrat.

“Saya wakafkan diri dan pengetahuan saya untuk penegakkan supremasi hukum. Maka saya berpendapat, jika terdapat perlakuan yang berbeda atas satu masalah yang sama, dapat berpotensi menjadi yurisprudensi yang buruk dalam penegakkan hukum di Indonesia. Yang mulia majelis hakim, adalah wakil Tuhan dimuka bumi dalam penegakkan supremasi hukum yang berkepastian, berkeadilan dan berkemanfaatan,” demikian ia mengatakan.

Related post