Operasi Penertiban Identitas, Lima WNI Ditahan Departemen Imigrasi Malaysia
HAIMEDIA.ID, Kuala Lumpur – Lima warga negara Indonesia, yang terdiri dari tiga laki-laki dan dua perempuan, berada di antara puluhan Pekerja Asing Tanpa Identitas (PATI) yang ditahan oleh Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) dalam suatu operasi penertiban.
“Pemeriksaan awal mendapati semua PATI diduga melakukan kesalahan menyalahgunakan pas atau permit dan juga tidak memiliki pas yang sah untuk bekerja di tempat tersebut,” kata Dirjen JIM Indera Khairul Dzaimee dalam keterangannya kepada media di Kuala Lumpur, Kamis 17/6/2021.
Dari operasi tersebut, ujar Indera, JIM telah menahan sebanyak 33 PATI –terdiri dari 18 orang laki-laki warga negara Bangladesh, tujuh laki-laki warga negara Myanmar, tiga laki-laki warga negara Indonesia, dua perempuan warga negara Indonesia, dua laki-laki warga negara Pakistan dan satu laki-laki warga negara India.
JIM melakukan operasi penertiban kedai-kedai eceran yang dikelola warga asing pada 14 dan 15 Juni 2021 saat negara ini melakukan total lockdown atau pembatasan pergerakan penuh mulai 7 Juni hingga 27 Juni 2021.
“Operasi dijalankan terhadap 16 kedai eceran di sekitar Bukit Sentosa dan Dengkil, Selangor. Sebanyak 14 orang pegawai Imigrasi dari Unit QRT Bagian Operasi, Investigasi, dan Pendakwaan JIM Putrajaya terlibat dalam operasi ini,” kata Indera.
Pemeriksaan di semua lokasi mendapati kasus izin perniagaan yang dimiliki dan didaftarkan atas nama warga negara Malaysia namun diduga disewakan kepada warga negara asing.
“Saat operasi dilakukan, terdapat warga asing yang mencoba melarikan diri dan membuat provokasi. Walau bagaimanapun, semua warga asing ini berhasil ditahan dan situasi dapat dikawal,” katanya.
Semua PATI yang ditahan setelah operasi dibawa ke Pusat Kesehatan Daerah (PKD) Putrajaya untuk menjalani pengujian COVID-19 terlebih dahulu sebelum ditempatkan di Depot Imigrasi Semenyih Selangor.
Di antara kesalahan yang diidentifikasi ialah tidak ada dokumen pengenalan diri, tinggal melebihi waktu, serta penyalahgunaan surat izin –tindakan-tindakan yang melanggar Akta Imigresi 1959/63, Akta Paspor 1966, dan Peraturan-Peraturan Imigresi 1963.
“Sebanyak enam orang warga negara setempat turut dikenakan surat peringatan untuk hadir memberi keterangan bagi membantu penyidikan,” katanya.