Perutusan Masyarakat yang Menguasai Lahan Bukit Cincin Menyerahkan Dokumen ke FKMTI Kepri
HAIMEDIA.ID, Karimun – Perwakilan masyarakat yang menguasai lahan di bukit cincin RT.003, RW.003 Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kepri, (samping kantor Bupati Karimun) menyerahkan dokumen berupa fotokopi KTP, gambar rumah dan luas lahan kepada Jonni Pakkun Ketua Kordinator Lapangan WILAYAH INDONESIA BARAT DAN Se-SULAWESI Forum Korban Mafia Tanah ( FKMTI), yang didampingi Ketua Kordinator Lapangan Wilayah Kepri Ansia, M Silaban Wakil Ketua Korlap Kepri, Ilham Siagian (Wakil Sekretaris Wilayah Indonesia Barat dan se-Sulawesi dan Ketua Kordinator Lapangan Wilayah Kab.Karimun, Sajirun Saragih, seputaran Poros, Jumat (27/05/21).
Masyarakat telah menguasai lahan tersebut sejak tahun 1996, serta di atas lahan tersebut telah berdiri rumah masyarakat dan tanaman tanaman masyarakat lainnya.
Namun di tahun 1999 terrbit juga sertifikat HGB PT. Karimun Sejahtera Propetindo no 537.
Ditandai dengan lahirnya sertipikat HGB PT KSP menimbulkan perselisihan maupun sengketa antarra PT KSP dengan masyarakat yang menguasai lahan tersebut, berbagai upaya hukum dan mediasi telah dilakukan, namun sampai saat ini belum menemui jalan keluarnya.
Dengan adanya surat yang masuk ke Dewan pimpinan pusat (DPP) Forum Korban Mafia Tanah Indonesia ( FKMTI ), DPP FKMTI Pusat memberikan mandat tugas kepada Jonni Pakkun sebagai Ketua Kordinator Lapangan Wilayah Indonesia Bagian Barat & Se-sulawesi untuk Melakukan advokasi, menggali dan mendapatkan data data autentik tentang dasar kepemilikan tanah sehingga dapat mendudukkan permasalahan sesuai fakta hukum.
Kedatangan ketua FKMTI Indonesia bagian barat dan sulawesi Jonni Pakkun dan rombongan ke karimun untuk mengadvokasi permasalahan tanah di bukit cincin merupakan yang kedua kalinya, segala berkas dan data data yang telah dikumpulkan nantinya akan dikirim ke DPP FKMTI pusat yang akan dibahas oleh para guru besar dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia, sehingga nantinya didapatkan solusi dan penyelesaian yang terbaik. Sajirun s.