Ampek Usul Dibentuk Pengadilan Satu Pintu Terkait Sengketa Tanah

 Ampek Usul Dibentuk Pengadilan Satu Pintu Terkait Sengketa Tanah

Pertemuan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dengan Ketua umum Ampek Naldy Nazar Haroen SH didampingi sejumlah pengurus Selasa 27/4/2021.

HAIMEDIA.ID, Jakarta – Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menerima kunjungan silaturahmi jajaran pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Aliansi Masyarakat Pencari Keadilan (Ampek) di kantornya Jakarta, Selatan, Selasa 27 April 2021.

Dalam pertemuan itu dibahas berbagai persoalan hukum, terutama soal pemberantasan mafia tanah di Indonesia.

Hadir dalam pertemuan dengan Kabareskrim tersebut Ketua umum Ampek Naldy Nazar Haroen SH, Koordinator Ampek Bidang Advokasi Alda Rifada Rizqi, S.H.,M.H dan Koordinator Ampek Bidang Independen Pemberantasan KKN

Dadan Suparman.SH

Kabareskrim menyambut baik lahirnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ampek guna membantu masyarakat dalam mencari keadilan.

Sementara itu, Ketua umum Ampek Naldy Nazar Haroen SH mengatakan, persoalan sengketa tanah sudah ada sejak lama.

“Adanya mafia tanah karena celah yang dibelah dari oknum pemerintah maupun penegak hukum,” jelas Naldy kepada wartawan usia pertemuan.

Maka dari itu, Ampek mendukung langkah Polri dalam memberantas mafia tanah.

“Siapapun yang terlibat dalam lingkaran mafia harus dihukum. Jika ada oknum Polri yang bermain pun kami minta ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” ungkap Naldy.

Dihadapan Kabareskrim Naldy mengaku mempunyai pemikiran. Saat ini, lanjut Naldy, persoalan sengketa tanah berujung di banyak pengadilan.

“Kan banyak nih persoalan tanah ujungnya ada diberbagai pengadilan. Ada yang di pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan lain-lain. Bagaimana kalau untuk persoalan tanah pengadilannya kita jadikan jadi satu,” jelasnya.

Naldy beralasan, seperti halnya pelayanan satu pintu untuk melayani masyarakat bisa.

“Maka itu Ampek mengusulkan agar dibentuk pengadilan satu pintu untuk persoalan sengketa tanah,” demikian Naldy Nazar Haroen.

Related post