Diduga Kantor Dinas Pendidikan dan PUPR Bengkalis di Atas Tanah Rampasan?

 Diduga Kantor Dinas Pendidikan dan PUPR Bengkalis di Atas Tanah Rampasan?

Advokat kondang di Riau, Dr. Yudi Krismen & Partner | Foto : Istimewa

HAIMEDIA.ID, Bengkalis – Advokat kondang di Riau, Dr. Yudi Krismen & Partner akan menggugat Pemkab Bengkalis secara Pidana mau pun Perdata di Polda Riau atas surat Kepala Inspeksi Agraria Riau Nomor : 1A9/27/H.M/R.T./SK/1965 Tanggal 24 September 1965 (Bukti – asli), dengan luas tanah 7650 M².

Sosok Advokat dan juga mantan penyidik di Polda Riau itu akan memperjuangkan hak kliennya walau sekalipun langit akan runtuh.

“Kita perjuangkan hak klien kita. Siapa pun orang yang hidup diatas dunia ini, akan mendapatkan hak hukum yang sama dimata negara,” ujar Dr. YK, sapaan akrabnya dalam pres rilis kepada awak media di Pekanbaru, Jumat (23/4/21).

Selaku kuasa hukum dari H. Suhaimi dan kawan-kawan, lanjut Dr. YK, tepat hari Kamis ini dirinya telah melaporkan Jajaran Pemkab Bengkalis ke Polda Riau karena ada indikasi Tindak Pidana Korupsi dalam pembayaran ganti rugi tanah milik kliennya.

“Kita baru saja siap membuat laporan ke Polda Riau. Terkait siapa Bupati atau Kepala Dinas atau Kepala Desa yang terlibat, kita serahkan saja sama Kapolda Riau. Kan Kapolri sudah menginstruksikan Sikat Habis Mafia Tanah,” ujar YK, dengan senyum khasnya.

“Inikan penyerobotan tanah, masak Pemda Bengkalis ndak malu menyerobot tanah warganya untuk dibangun pasilitas negara atau kantor dinas,” ketusnya.

Dijelaskan Dr. YK, ada pun bukti sah dimiliki kliennya ialah, surat dati KEPALA INSPEKSI AGRARIA RIAU Nomor : 1A9/27/H.M/R.T./SK/1965 Tanggal 24 September 1965 (bukti – asli), dengan luas tanah 7650 M² (Meter Bujur Sangkar).

Adapun bangunan kantor berdiri megah diantaranya kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang sampai saat ini masih berdiri kokoh dan mentereng.

Dilanjut Dr. YK kembali, dari dulu hingga saat ini, kliennya tidak pernah menelantarkan tanah tersebut, dimana tanah tersebut terjaga dengan baik sejak kepemilikan dan tanah kliennya tetap dijaga oleh Anwar dan Masnah, sebelum bangunan kantor dinas-dinas itu berdiri.

Pengusiran atau perampasan tanah tersebut lanjutnya, terjadi pada tahun 2004 silam. Sampai saat ini, kliennya masih terus memperjuangkan hak-haknya yang diduga telah dirampas oleh Pemkab Bengkalis.

“Masalah tanah, ini bidang saya semasa tugas di Polda Riau dulu. Kita akan kawal ketat laporan klien kita dan sampai tahap penyidikan di Polda Riau serta sampai persidangan,” tegas Dr. YK, membara.

“Ini lebih aneh lagi, masak penjaga tanah kliennya kami Pak Anwar dan Masnah mendapat uang bongkar Pondok sebanyak Rp. 6 Juta (Enam Juta Rupiah), malah yang punya tanah kok gak diganti Rugi,” tambahnya.

Maka dari itu, lanjut Dr. YK, dirinya telah mempersiapkan berbagai strategi untuk menjerat para perampok tanah milik kliennya. Bahkan, untuk menghadapi pengacara negara ditingkat Kasidatun Kejari Bengkalis pun sudah disusun oleh dirinya dan tim.

“Kita sudah mempersiapkan semuanya. Untuk mengambil hak klien kita, kita sudah siap untuk bertempur dipersidangan guna membuka aroma-aroma busuk dari ganti rugi lahan milik klien kita,” tandasnya.

Ditempat terpisah, dikonfirmasi H. Suhaimi membenarkan bahwa keluarganya telah memberi kuasa kepada Dr. Yudi Krismen & Partner, hingga permasalahan ini selesai dan sepenuhnya menyerahkan kepada Dr. YK.

Diceritakan, pada tahun 1968, orang tua saya, almarhum Ibrahim bin Basier telah membeli 2

(Dua) bidang Tanah di Desa Senggoro Darat Bengkalis, tepatnya sekarang di Jaian

Pcrtanian RT/RW. 001/005 Bengkalis.

Surat Keputusan dari AGRARIA atas nama Budin dan Zainah. Tanah tersebut di jadikan kebun kelapa dan setiap bidang tanah tersebut ditempati penjaga kebun yang sekaligus bertempat tinggal ditanah tersebut (orang tersebut masih hidup).

Dilanjut H. Suhaimi, pada tanggal 15 Desember Tahun 1978, orang tua saya meninggal dunia tanpa meninggalkan pesan atau memberi tahu keberadaan surat tanah tersebut. Masuk waktu tahun 2004/2006 tanah tersebut telah dikuasai Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis.

Dan saya sebagai ahli waris berupaya memperjuangkan hak saya diatas tanah tersebut dengan upaya pencarian surat tanah tersebut (Tapi tidak ditemukan). Adapun upaya lain saya mengajukan keberatan saya secara lisan kepada Kepala Desa Senggoro. Dan jawaban sang Kades sangat tidak memuaskan dikarenakan saya tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan saya atas lahan tersebut.

Pada Bulan Agustus tahun 2019 dengan tidak sengaja saya menemukan surat tersebut

didalam almari orang tua saya didalam lipatan gorden jendela yang sudah usang (Tidak

pernah dipakai lagi), rumah berada di Jalan Antara, Bengkalis.

“Surat keterangan dari Agraria yang asli sudah ditemukan. Kini, kami sebagai ahli waris yang sah telah menyerahkan sepenuhnya kepada Dr. YK. Mau cara Pidana atau Perdata, kami ikut saja,” kata H. Suhaimi.

Sementara, kepala BPKAD Bengkalis, Bustami saat dikonfirmasi via selulernya masih enggan memberi keterangan.

Redaksi

Sumber: Kepribetter

Related post