KPK: Penyidik Tak Menutup Kemungkinan Panggil Gubernur, Wagub DKI: Anies Tak Perlu Diperiksa Kasus Korupsi Lahan
HAIMEDIA.ID, Jakarta – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut tidak perlu memeriksa Anies Baswedan terkait kasus korupsi lahan melibatkan petinggi PT Pembangunan Sarana Jaya untuk pembangunan Rumah DP Rp0 yang saat ini tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ya enggak perlu sampai pemanggilan (Anies) demikian (oleh KPK),” kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin 15/3/2021 malam.
Riza menilai dengan pemanggilan Anies ataupun dirinya yang berstatus Gubernur dan Wagub DKI Jakarta berkaitan dengan kasus ini berpotensi mengganggu pekerjaan mengelola ibu kota.
“Saya kira tidak sejauh itu. Kalau semua urusan BUMN kemudian menteri BUMN dipanggil, kemudian urusan BUMD gubernur-wagub dipanggil ya enggak bisa kerja kita semua atau urusan lain-lain semua dipanggil enggak ada,” ucapnya.
Riza menambahkan dirinya menilai lembaga anti rasuah tersebut akan sangat profesional dan sangat mengerti saksi yang harus ditanya untuk diklarifikasi mengenai kasus tersebut.
“Sampai siapa yang harus dipanggil dan lain sebagainya, kita serahkan mekanismenya seperti selama ini yang ada di KPK tentu kita hormati,” ujar Riza.
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, tak menutup kemungkinan penyidik memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Keterangan Anies dibutuhkan untuk penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, tahun anggaran 2019.
“Saya kira siapa pun saksi itu yang melihat yang merasakan, kemudian yang mengetahui secara peristiwa, ini kan tentu nanti beberapa saksi sudah diperiksa kemarin. Tentu, nanti dari situ akan dikembangkan lebih lanjut siapa saksi-saksi berikutnya yang nanti akan dipanggil,” kata Ali di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
Menurut Ali, keterangan saksi dibutuhkan untuk memperjelas konstruksi ihwal rasuah tersebut. Saat ini, KPK belum mengumumkan lebih detail tentang kasus itu, termasuk tersangkanya.
“Tentu, fokusnya unsur di dalam pasal 2, pasal 3 kan ada setiap orang ada melawan hukum, memperkaya diri sendiri, atau korporasi, ada kerugian negara itu yang kemudian nanti dibutuhkan saksi-saksi yang akan dihadirkan untuk memperjelas konstruksi peristiwa pidana yang itu diduga dilakukan oleh para tersangka yang nanti akan kami sampaikan pada waktunya itu,” ucap Ali.