Partisipasi Vaksinasi, Legislator: Lebih Efisien Sosialisasi Ketimbang Ancaman Sanksi
HAIMEDIA.ID, Jakarta – Terkait minimnya miniat masyarakat divaksin Covid-19, pemerintah diminta lebih melakukan sosialisasi ketimbang mengancam memberikan sanksi bila menolak divaksinasi.
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menegaskan, hasil survei Indikator Politik yang menyebutkan 41 persen masyarakat menolak vaksin Covid-19 harus jadi perhatian pemerintah, agar lebih masif mensosialisasikan vaksin Covid-19.
“Ini adalah temuan yang serius. Ternyata ada banyak masyarakat tidak mau divaksin. Karena itu, temuan ini tidak boleh dianggap remeh. Pemerintah harus bekerja keras untuk meyakinkan masyarakat agar ikut vaksinasi,” ujarnya di Jakarta, Selasa (23/2/2021).
Menurut Saleh, hasil survei tersebut juga mengindikasikan kampanye vaksinasi Covid-19 oleh pemerintah selama ini belum sepenuhnya diterima dan dipahami masyarakat. Padahal, vaksinasi ini sangat penting.
“Apalagi, anggaran yang telah dikeluarkan pemerintah cukup besar, mencapai Rp134 triliun lebih. Dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease,” paparnya lagi.
Ditegaskan. urai Saleh, masyarakat yang menolak vaksinasi akan diberi sanksi. Sanksinya berupa penghentian bantuan sosial atau penghentian akses layanan administrasi pemerintahan.
“Saya tidak begitu yakin bahwa sanksi yang disebutkan dalam Perpres Nomor 14 itu akan meningkatkan partisipasi masyarakat. Menurut saya, partisipasi itu akan lebih meningkat jika sosialisasinya dilakukan secara serius di seluruh Indonesia,” cetus Ketua F-PAN DPR ini.
Legislator dapil Sumut II ini pun menilai, sanksi seperti itu tidak akan efektif. Sebab, ada banyak yang memang tidak mau divaksin. Kalau misalnya diberi sanksi denda, mereka lebih memilih membayar denda.
“Kalau pun sudah membayar denda tetap akan menimbulkan masalah karena tidak divaksin. Karena itu, sebaiknya lakukan sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada masyarakat,” seru Wakil Ketua MKD DPR ini.
Penulis: Riza Surbakti.