Wali Kota Balikpapan Menerbitkan Surat Edaran melarang Masyarakat Beraktivitas Setiap Sabtu -Minggu

 Wali Kota Balikpapan Menerbitkan Surat Edaran  melarang Masyarakat Beraktivitas Setiap Sabtu -Minggu

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi

HAIMEDIA.ID – Balikpapan – Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menerbitkan surat edaran yang melarang masyarakat beraktivitas pada setiap Sabtu dan Minggu mulai tanggal 6-7 Februari ini.

Dalam Surat Edaran Nomor 300/2021 disebutkan pelarangan tersebut sebagai upaya mencegah penularan wabah COVID-19.

“Hari Jumat ini yang terkonfirmasi positif mencapai 150 orang,” kata Rizal di Aula Rumah Jabatan Wali Kota, Jalan Sjarifuddin Joes.

Sejak tahun baru 2021, kasus positif COVID-19 Balikpapan mencapai 120-an orang per hari, meningkat 4 kali lipat dari 30-an kasus positif per hari sampai jelang Natal dan tahun baru.

Rizal menjelaskan pelarangan itu juga merupakan lanjutan dari instruksi Gubernur Kalimantan Timur No.1/2021 tentang penanganan wabah COVID-19.

Pelarangan ini digabungkan dengan aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II yang berlaku dari Senin hingga Jumat.

Bila PPKM Tahap II berlaku hingga pertengahan Februari, pelarangan beraktivitas Sabtu-Minggu belum ditentukan batas waktunya.

“Kami mohon dukungan dan kesabaran masyarakat, sebab semua larangan dan pembatasan ini untuk kebaikan kita semua dan cara kita melawan wabah COVID-19 ini,” kata Rizal.

Pelarangan ini berdampak langsung pada berbagai usaha dan bisnis yang justru biasa dikunjungi masyarakat pada Sabtu dan Ahad.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Zulkifli merinci restoran, rumah makan, warung makan, café, hingga angkringan, harus tutup. Tempat hiburan malam, seperti pub, bar, karaoke, musik hidup, arena permainan bola sodok dan panti kebugaran, bioskop, harus tutup.

“Tidak terkecuali wahana permainan anak, wajib tutup pada Sabtu dan Minggu,” kata Zulkifli.

Demikian pula pasar, mal, tempat wisata, fasilitas olahraga, pusat kebugaran, fasilitas umum, taman kota juga harus tutup pada Sabtu dan minggu. Senin hingga Jumat buka dengan mengikuti ketentuan PPKM Tahap II.

Untuk kegiatan mengumpulkan massa di lingkungan tempat tinggal atau Rukun Tetangga (RT) sementara ditiadakan.

“Yang diizinkan buka tinggal layanan gawat darurat di rumah sakit dan di Puskesmas,” kata Kepala Dinas Kesehatan Balikpapan dr Andi Sri Juliarty.*

Related post