Ombudsman Jangan Lindungi Mafia Tanah, Sengketa dan Perampasan Tanah itu Berbeda
HAIMEDIA.ID, Jakarta – Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) berharap agar Komisi Ombudsman RI dapat bersinergi dengan lembaga negara lainnya dalam rangka memberantas Mafia Perampas tanah rakyat.
Ketua FKMTI SK Budiardjo mengungkapkan bahwa Ombudsman daerah tidak menelaah pokok masalah yang dilaporkan oleh para korban perampasan tanah. Ketua FKMTI tersebut menerangkan bahwa, Perampasan tanah itu berbeda dengan sengketa tanah. Dalam perampasan tanah itu ada “Mal administrasi” yang dilakukan oleh oknum pejabat sehingga tanah milik korban beralih kepemilikannya.
Perampasan tanah tersebut banyak terjadi di berbagai wilayah di Indonesia dan penyelesaian konflik lahan perampasan tanah rakyat tersebut sudah diperintahkan dengan tegas oleh Presiden Jokowi sejak dua tahun silam.
“FKMTI adalah organisasi yang fokus dalam pemberantasan Mafia Tanah di Indonesia, hari ini meminta atensi dan saran dari Ketua Komisi Ombudsman RI atas hasil telaah Ombudsman di daerah yang menurut kami belum memenuhi unsur Keadilan dan jauh dari pembahasan pokok masalah yang seharusnya menjadi jawaban dari Ombudsman. Jangan sebaliknya, jawaban Ombudsman menjadi tameng bagi Mafia Perampas tanah,” tandas Budiardjo di kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (28/01/2021).
Budiardjo yang juga korban perampasan tanah tersebut sudah melapor dan telah menerima surat dari Ombudsman dengan no No. B / 905 / RM.01.02-34 / 0223.2018 / XII / 2020 tanggal 30 Desember 2020. Dirinya melaporkan tanah miliknya yang telah dibangun oleh PT. Bangun Marga Jaya.
Bangunan yang berdiri diatas tanah miliknya tersebut telah dinyatakan harus dibongkar karena IMB nya telah dibatalkan oleh Pemda DKI tetapi hingga saat ini belum pernah ada tindak lanjutnya sampai saat ini.
Menurut Budiardjo, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya masih belum memenuhi unsur keadilan karena tidak memberikan sangsi apapun atas pelanggaran Mal administrasi yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Pemerintah DKI yang tidak melakukan tindakan sesuai ketentuan aturan yang berlaku
Budiardjo menambahkan, selain dirinya, sejumlah korban perampasan tanah juga sudah melapor kepada Ombudsman daerah, antara lain Rusli Wahydi. Rusli Wahyudi juga telah menerimaSurat Ombudsman No. B – 0513 / LM.29-10 / 03649.2020 /XII / 2020 Tertanggal 18 Desember 2020. Rusli Wahyudi melaporkan bahwa BPN yang telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) penerbitan SHGB No. 662 / Lengkong Gudang dan No. 668 / Lengkong Gudang diatas tanah milik RUSLI WAHYUDI bersurat Girik C No. 913 persil 36 dan 41 yang saat itu sedang dalam sita jaminan oleh Pengadilan Tangerang.
Hal ini berdasarkan informasi yang didapat baru-baru ini dari Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Banten. Atas dasar tersebut Rusli Wahyudi melapor kepada Ombudsman RI karena diduga telah terjadi MAL ADMINISTRASI pendaftaran sertifikat tanah yang sedang dalam keadaan posisi sita jaminan.
Namun, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten yang menangani laporan tersebut telah menyatakan laporan tersebut tidak dapat diterima/ditolak karena telah melewati jangka waktu lebih dari 2 tahun masa terjadinya. Padahal, Putusan Komisi Informasi (KIP) Banten baru saja diterima tahun 2019 sehingga belum lewat dari masa 2 tahun tersebut.
Selain Budiardjo dan Rusli Wahyudi, drg. Robert Sudjasmin juga sudah melapor dan menerima surat Ombudsnab dengan No. B / 648 / LM.29 – 34 / 0652.2020 / IX / 2020 tertanggal 30 September 2020. Robert melaporkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena tidak mengembalikan surat Sertifikat milik Robert yang didapatnya dari Lelang Negara Nomor : 33 8 / 1989–1990.
Robert menilai BPN telah melakukan Mal administrasi karena permohonan seluruh biaya balik nama telah lunas dibayar, akan tetapi Sertifikat Asli nya tidak diserahkan kembali kepada pemiliknya.
Pembatalan sertifikat milik Robert yang dibeli dari Lelang Departemen Keuangan RI tidak ada hubungannya dengan putusan pengadilan. Sebab tidak ada kata-kata yang menyatakan sertifikat SHM 139/Pegangsaan 2 telah dibatalkan dalam putusan tersebut dan nomor Risalah Lelang yang dinyatakan tidak sah adalah nomor 388. Padahal, nomor risalah lelang Robert Sudjadmin adalah 338.
Apalagi Departemen keuangan juga sudah mengeluarkan surat pada akhir Desember 2019 yang menyatakan tanah lelang tersebut sah dan tidak ada pembatalan risalah lelang Nomor 338.
“Pak Robert merasa belum mendapat keadilan karena dalam surat Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya No. B/648/LM.29-34/0652.2020/IX/2020 belum memeriksa para pihak khususnya pihak PT Summarecon Agung, Tbk. Karena bagaimana mungkin Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut bisa pindah tangan kepada perusahaan tersebut. Kalau begitu, sama saja dengan mengatakan kalau Departemen Keuangan telah menipu, melelng tanah Summarecon,” tegasnya.
Budi berharap Ketua Ombudsman RI dapat memberikan koreksi yang diperlukan agar permohonan pelapor dapat diteliti Kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sedangkan Sekjen FKMTI Agus Muldya Natakusuma menilai upaya Presiden Jokowi untuk menyelesaikan persoalan konflik lahan masih terhambat oleh oknum birokrasi. Agus menegaskan, konflik lahan yang berupa perampasan tanah berbeda dengan sengketa.
Perampasan tanah sebetulnya mudah diselesaikan. Tinggal membuka data awal kepemilikan atau warkah tanah saja. Semua korban perampasan tanah sudah lapor polisi. Namun tidak ada tindak lanjutnya. Jadi, Kapolri yang baru dilantik Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo diharapkan akan bisa memerintahkan kepadanjajarannya untuk dapat menyelesaikan kasus Perampasan tanah rakyat agar dapat segera terwujud rasa Keadilan dimata warga masyarakat.