Breaking News! Lambang dan Logo FPI Terlarang di Wilayah NKRI
HAIMEDIA.ID, Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Menko Polhukam, Mahfud MD, memutuskan untuk melarang kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Pemerintah melarang semua kegiatan organisasi Front Pembela Islam (FPI) di seluruh wilayah hukum Indonesia. Tak hanya kegiatan, simbol dan lambang organisasi besutan Rizieq Shihab tersebut juga dilarang digunakan.
Hal ini menyusul penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditanda tangani enam Kementerian dan Lembaga yakni, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Komunikasi dan Infromatika Jhony G Plate, Kapolri Jenderal Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Boy Rafli Amar, serta Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Omar Sharief Hiariej saat membacakan keputusan itu menyebut terhitung sejak SKB itu berlaku, Rabu (30/12), seluruh kegiatan dan simbol-simbol FPI dilarang beredar di semua wilayah hukum Indonesia.
“Larangan kegiatan dan simbol FPI di seluruh wilayah hukum Indonesia,” kata Eddy di Gedung Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Eddy mengatakan FPI sudah tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan. Namun FPI masih melalukan kegiatan yang mengganggu ketentraman dan ketertiban serta bertentangan dengan hukum.
Oleh karena itu, kata Eddy, aparat penegak hukum akan menindak seluruh kegiatan yang masih menggunakan simbol FPI.
Penulis : Tata