Hasil Pemeriksaan Negatif, Haikal Hassan akan Dipanggil Ulang Polda Metro Jaya
HAIMEDIA.ID, Jakarta – Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan ulang terhadap Haikal Hassan, usai tim medis Rumah Sakit Polri menyatakan yang bersangkutan negatif COVID-19.
“Kita cek ke sana (Rumah Sakit Polri Kramat Jati), alhamdulillah hasilnya negatif. Ya hari ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta.
Pernyataan itu disampaikan Yusri saat mendampingi kunjungan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran ke Kampung Tangguh Jaya RT17 RW05 Kampung Pisangan Bulak, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Kamis (24/12/2020) siang.
Yusri mengemukakan hasil tes cepat antibodi yang dilakukan di Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya pada pemanggilan perdana Haikal, Rabu (23/12/2020), dinyatakan terkonfirmasi reaktif COVID-19.
Sehingga pemeriksaan kesehatan dilanjutkan menggunakan tes cepat antigen dengan hasil nonreaktif.
“Tetapi yang namanya mau diperiksa tetap kita lakukan tes ‘Polymerase Chain Reaction’ (PCR) di Rumah Sakit Polri Kramat Jati,” katanya.
Yusri memastikan agenda pemeriksaan kembali dijadwalkan tim penyidik Polda Metro Jaya namun waktunya masih menunggu hasil koordinasi dengan tim medis.
“Kita tetap mengharapkan dia istirahat dulu dengan isolasi mandiri nanti baru kita jadwalkan kembali pemeriksaannya. Kita akan koordinasi dengan dokternya,” katanya.
Haikal Hassan sempat berbicara ‘mimpi bertemu Rasulullah’ saat menyampaikan sambutan pada pemakaman lima pengikut Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor, Rabu (9/12/2020).
Pernyataan itu kemudian dilaporkan oleh Husein Shihab sebab dianggap menyesatkan.
Laporan Husein Shihab itu terdaftar dalam laporan bernomor LP/7433/XII/YAN.25/2020/SPKT PM tanggal 14 Desember.
Haikal Hassan dilaporkan atas tuduhan tindak pidana ujaran kebencian melalui ITE dan Penistaan Agama serta menyebarkan berita bohong yang dapat menimbulkan kegaduhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 156 huruf a KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.