Kemenaker Diminta Penuhi Hak Pekerja Selama Pandemi Covid-19
HAIMEDIA.ID, Jakarta – Kelangsungan pandemi Covid-19 yang kini nyaris setahun memunculkan berbagai masalah di bidang ketenagakerjaan. Selain reponsif, pemerintah pun diminta penuhi hak pekerja.
“Pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung sekitar 10 bulan menambah panjang deretan persoalan ketenagakerjaan,” sebut Ketua MPR RI, dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (23/12/20).
Politisi Golkar yang akrab disapa Bamsoet ini mengungkapkan, sebagian buruh bekerja tanpa perlindungan dan fasilitas kesehatan memadai, serta upah dan pemenuhan hak yang minim.
Terkait hal ini, Ia meminta Kementrian KetenagaKerjaan (Kemenaker) membentuk gugus tugas khusus. “Untuk menegakkan pengawasan dan penyelesaian sengketa hubungan industrial,” sambungnya.
“Meminta pemerintah dalam hal ini Kemnaker bersama Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia untuk meningkatkan advokasi dan pendidikan terhadap pekerja atau buruh agar mampu menaikkan posisi tawar,” ujar Bamsoet.
Dan, lanjut dia berargumen dengan perusahaan serta mampu memperjuangkan hak-haknya. “Meminta Kemnaker untuk dapat mendengar keluhan buruh atau pekerja,” seru Bamsoet.
Serta, tegas dia lagi, mendorong pekerja atau buruh agar proaktif mempertanyakan serta memperjuangkan haknya dalam perundingan bipartit dan dalam mengakses jatah distribusi bantuan sosial.
Tak hanya itu, Bamsoet juga meminta pemerintah konsen dan terus berupaya mengatasi imbas dampak pandemi terhadap sektor ketenagakerjaan, khususnya yang terkait dengan pemenuhan hak dan perlindungan pekerja.
Penulis: Riza Surbakti.