Ormas Sebar Kebencian dan Berita Bohong akan Ditindak Pidana
HAIMEDIA.ID, Jakarta – Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Muhammad Fadil Imran, mengingatkan Indonesia dibangun dari kebhinekaan sehingga siapapun yang melakukan tindak pidana wajib diproses hukum. Termasuk ormas melakukan ujaran kebencian hingga menyebarkan berita bohong. Apalagi ormas itu menempatkan diri di atas negara.
Menurut Fadil, ormas tersebut melakukan tindak pidana seperti hate speech, penghasutan, dan menebarkan berita bohong secara berulang.
“Satu kelompok atau ormas yang menempatkan dirinya di atas negara apalagi ormas tersebut melakukan tindak pidana. Apa tindak pidananya? Melakukan hate speech, penghasutan, menyemburkan ujaran kebencian, menebarkan berita bohong itu berlangsung berulang-ulang dan bertahun-tahun,” kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).
Fadil mengatakan, perilaku ormas yang demikian dapat merusak rasa nyaman masyarakat, merobek-robek kebhinekaan. “Karena menggunakan identitas sosial apakah suku atau agama,” tegas dia.
“Enggak boleh (ormas seperi itu). Negara ini dibangun dari kebhinekaan. Saya harus melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap model seperti ini. Enggak ada gigi mundur. Ini harus kita selesaikan,” ucap dia.
Penulis: Tata