FPI Ormas yang Tidak Terdaftar di Kemendagri
HAIMEDIA.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan bahwa ormas Front Pembela Islam (FPI) pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kemendagri.
Namun kini status terdaftar itu telah berakhir pada Juni 2019.
“FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kementerian Dalam Negeri, dan terakhir status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019,” kata Kapuspen Kemendagri Benny Irwan kepada wartawan, Jumat (20/11/2020).
FPI pernah mengajukan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Namun perpanjangan itu tidak bisa terwujud karena, menurut dia, ada persyaratan yang belum dipenuhi FPI.
“Selanjutnya FPI mengajukan perpanjangan, namun Surat Keterangan Terdaftar (SKT) belum bisa diperpanjang karena masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi,” ungkapnya dilansir dari detik.com
Apa persyaratan yang belum dipenuhi FPI tersebut?
“AD/ART Organisasi,” kata Benny.
FPI belum memuat salah satu AD/ART yang diwajibkan dalam undang-undang. Seharusnya AD/ART memuat klausul tentang penyelesaian konflik internal. Karena itu belum dipenuhi, SKT FPI tidak bisa diperpanjang, ujar Beny
“(FPI) Tidak terdaftar sebagai ormas di Kemendagri, karena sudah kedarluwarsa,” tegas Beny.